Wednesday, April 10, 2013

KERUGIAN HARUS DIBATASI

Kerugian yang dapat diasuransikan haruslah dapat dibatasi dari segi waktu dan jumlah. Perusahaan Asuransi harus mampu menetapkan kapan pembayaran benefit dan berapa besar yang harus dibayar. Kematian, cacat dan mencapai usia tua, merupakan suatu keadaan yang sudah umum dikenal. Oleh sebab itu, jumlah kerugian ekonomis yang timbul akibat keadaan inilah yang menjadi pokok prinsip asuransi.

Untuk menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo, perusahaan asuransi menggunakan dua bentuk perjanjian:
  1. Kontrak Nilai (valued contract)
  2. Kontrak Indemnitas (contract of indemnity)
Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayaran ditetapkan sebelumnya. Dalam asuransi jiwa, besarnya santunan meninggal dicantumkan dalam polis.

Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial sesungguhnya, sebagaimana ditetapkan pada saat terjadinya kerugian.

Kontrak indemnitas ini menyatakan bahwa jumlah santunan didasarkan pada jumlah kerugian finansial atau jumlah maksimum santunan yang dimuat dalam polis, tergantung mana yang lebih kecil. Karena itu pemegang polis tidak dapat mengajukan klaim yang jumlahnya lebih tinggi dari nilai kerugian sebenarnya.

No comments: