Untuk menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo, perusahaan asuransi menggunakan dua bentuk perjanjian:
- Kontrak Nilai (valued contract)
- Kontrak Indemnitas (contract of indemnity)
Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial sesungguhnya, sebagaimana ditetapkan pada saat terjadinya kerugian.
Kontrak indemnitas ini menyatakan bahwa jumlah santunan didasarkan pada jumlah kerugian finansial atau jumlah maksimum santunan yang dimuat dalam polis, tergantung mana yang lebih kecil. Karena itu pemegang polis tidak dapat mengajukan klaim yang jumlahnya lebih tinggi dari nilai kerugian sebenarnya.