Wednesday, April 10, 2013

KERUGIAN HARUS DIBATASI

Kerugian yang dapat diasuransikan haruslah dapat dibatasi dari segi waktu dan jumlah. Perusahaan Asuransi harus mampu menetapkan kapan pembayaran benefit dan berapa besar yang harus dibayar. Kematian, cacat dan mencapai usia tua, merupakan suatu keadaan yang sudah umum dikenal. Oleh sebab itu, jumlah kerugian ekonomis yang timbul akibat keadaan inilah yang menjadi pokok prinsip asuransi.

Untuk menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo, perusahaan asuransi menggunakan dua bentuk perjanjian:
  1. Kontrak Nilai (valued contract)
  2. Kontrak Indemnitas (contract of indemnity)
Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayaran ditetapkan sebelumnya. Dalam asuransi jiwa, besarnya santunan meninggal dicantumkan dalam polis.

Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial sesungguhnya, sebagaimana ditetapkan pada saat terjadinya kerugian.

Kontrak indemnitas ini menyatakan bahwa jumlah santunan didasarkan pada jumlah kerugian finansial atau jumlah maksimum santunan yang dimuat dalam polis, tergantung mana yang lebih kecil. Karena itu pemegang polis tidak dapat mengajukan klaim yang jumlahnya lebih tinggi dari nilai kerugian sebenarnya.

TERJADINYA KERUGIAN HARUS MENGANDUNG KETIDAKPASTIAN

Agar kerugian potensial layak diasuransikan, harus ada unsur ketidakpastian. Kerugian harus disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak diharapkan ataupun secara tidak sengaja dilakukan oleh tertanggung. Sebagai contoh, umumnya orang tidak mengetahui apakah mereka akan menjadi cacat atau tidak dapat bekerja akibat kecelakaan atau sakit.

Dalam hal ini, perusahaan asuransi dapat menawarkan asuransi cacat untuk melindunginya dari kerugian ekonomis yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak pasti tersebut. Jika asuransi jiwa menerapkan prinsip kerugian ini yang menyatakan bahwa kematian adalah peristiwa yang pasti terjadi, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang, tetap tidak diketahui.

PRINSIP DASAR ASURANSI

Semua produk asuransi dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersandar pada konsep kerugian ekonomi. Agar suatu kerugian potensial (kerugian yang mungkin dapat terjadi) dapat diasuransikan, maka harus memiliki beberapa sifat yaitu:

  1. Terjadinya kerugian harus mengandung ketidakpastian.
  2. Kerugian harus dibatasi.
  3. Kerugian harus significant (berarti).
  4. Rasio kerugian harus terprediksi.
  5. Kerugian tidak bersifat bencana bagi penanggung.
Kelima prinsip dasar ini menjadi dasar bisnis asuransi. Umumnya kerugian potensial yang tidak menanggung karakteristik tersebut, dianggap tidak layak untuk diasuransikan, kecuali kekurangan yang ada dapat dikompensasikan dengan cara-cara yang lain.